TERNATE, OT- Tim tangkap Buronan (Tabur) pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menangkap buron dalam daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan terdakwa tindak pidana umum perkara penggelapan berinisial YN alias Apo.
Terdakwa Apo, akhirnya berhasil dibekuk setelah melarikan diri selama 3 bulan. Dia berhasil ditangkap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di wilayah Sulawesi Utara dan telah dibawa ke Ternate.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Richard Sinaga mengatakan, penangkapan Apo ini dilakukan dengan kerjasama bersama Polsek Wenang. Terdakwa dibekuk oleh Tim Kejati Malut di salah satu rumah persembunyian tanpa perlawanan.
“Kita berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa di Sulawesi Utara di Manado, di tangkap kemarin,” kata Richard, Jumat (8/11/2024).
Menurutnya, Tim Intelijen selanjutnya menyerahkan Apo kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ternate untuk melanjutkan proses persidangan pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
"Jadi dalam persidangan Terdakwa ini telah didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP," pungkasnya.
Sekedar diketahui, Yakob Nini alias Apo terjerumus dalam kasus penipuan dengan nomor perkara 128/.Pid.B/2024/PN.-Tte. Dia melarikan diri saat pengawal tahanan mengeluarkannya dari Rutan Kelas IIB pada tanggal 19 Agustus 2024 lalu sebelum jadwal sidang.
(ier)