Home / Berita / Hukrim

Segini Jumlah Duit Yang Disetor Petinggi OPD ke Terdakwa AGK

31 Juli 2024
Pimpinan OPD Maluku Utara saat dihadirkan di sidang lanjutan terdakwa Abdul Ghani Kasuba (istimewa)

TERNATE, OT- Jaksa KPK membeberkan sejumlah pemberian uang dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun ASN dilingkup pemerintah provinsi Maluku Utara kepada terdakwa Abdul Ghani Kasuba atau (AGK).

Uang pemberian Kepala Dinas dan ASN kepada eks Gubernur Maluku Utara dua periode itu dengan jumlah yang bervariasi. Hal itu ditegaskan salah satu Jaksa KPK RI bernama Grafik. 

Grafik kemudian menyebutkan, pihaknya ingin menegaskan kembali berkaitan dengan catatan-catatan kami terkait pemberian uang dari para saksi kepada AGK.

Berikut daftar beberapa nama yang dirangkum disebutkan memberikan uang ke AGK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate

  1. Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya Rp 1,2 milar.
  2. Kadis Perindag Maluku Utara, Yuditiya Wahab Rp 161 juta
  3. Mantan Ketua Pokja II pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB) Malut, Hasan Tarate, Abdul Hasan Tarate Rp 17 juta
  4. Staf PUPR Maluku Utara, Muhammad Saleh Rp 142 juta
  5. Kadis Kehutanan Maluku Utara, Muhammad Sukur Lila Rp 128 juta
  6. Kadis ESDM Malut, Surianto Andili Rp 206 juta
  7. Mantan Kepala Biro Umum Jamaludin Wua alias Udin Motul Rp 1, 287 miliar
  8. ASN Pemprov Malut, Noldi Kasim Rp 100 juta
  9. Kepala Bappeda Maluku Utara, M Sarmin S Adam Rp 78 juta
  10. Kadis DLH Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya Rp 65 juta.
  11. Kadis Kesehatan Maluku Utara, dr. Idhar Sidi Umar Rp 61 juta.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT