TERNATE, OT - Seorang buron terduga tersangka kasus penganiayaan di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial APY alias Devan (19) diringkus di Kota Ternate, Maluku Utara.
Pemuda tersebut berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Manado, Polda Sulut.
Devan diringkus oleh anggota Polsek Moti bertempat di Lingkungan Jiko, Kelurahan Moti Kota, Kota Ternate, Selasa (4/7/2023) lalu.
Kasi Humas Polres Ternate, IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi Jumat (7/7/2023) membenarkan adanya penangkapan itu.
Kata Wahyuddin, terduga tersangka usai ditangkap anggota Polsek Pulau Moti langsung dititip sementara ke Satreskrim Polres Ternate.
Hari ini, lanjut Wahyuddin, yang bersangkutan sudah dijemput oleh anggota Polsek Tuminting dibawa ke Sulut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Siang tadi, tim dari Manado sudah jemput untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Diketahui, peristiwa pengeroyokan yang diduga dilakukan terduga tersangka terjadi di Kecamatan Tuminting Kelurahan Mahau Lingkungan 6 Kota Manado, pada 29 Mei 2023 lalu.
(ier)