Home / Berita / Hukrim

Satu Oknum Anggota Polisi di Ternate Terancam Dipecat

10 November 2022
Ilustrasi

TERNATE, OT - Seorang oknum anggota Polisi, di Ternate diajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Oknum anggota Polisi berpangkat Bripka dengan inisial MF tercatat sebagai anggota Kepolisian Resort (Polres) Ternate yang bertugas di Kecamatan Moti.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, MF dipecat dari satuannya lantaran terbukti melakukan tindak perselingkuhan.

Bripka MF diajukan PTDH, melalui sidang komisi kode etik profesi Polri di ruang TMCC Polres Ternate.

Dalam sidang tersebut, Wakapolres Ternate, Kompol Samsul B Handji, bertindak sebagai Ketua Komisi sidang.

Selain Wakapolres Ternate ada juga, Kasie Propam Polres Ternate, Iptu Rudy Renuat dan anggota lainnya.

Dalam sidang itu, terduga pelanggar MF terbukti melakukan perbuatan berupa perzinahan.

Sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh terduga dengan sanksi etika perilaku pelanggar dan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Atas dasar itu sanksi administrasi yang dijatuhkan kepada terduga. Direkomendasikan pemberhentian tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Terpisah, Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit saat dikonfirmasi membenarkan perihal sidang etik profesi Polri.

"Sidang itu tadi, pak Wakapolres sama Kasie Propam yang pimpin," ucap Andik, Kamis (10/11/2022).

Dia belum menjelaskan secara detail proses sidang tersebut. "Nanti tanya ke pak Wakapolres karena dia yang pimpin sidang," ungkap Andik mengakhiri.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT