TERNATE, OT - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dalam wilayah Kota Ternate.
Terduga tersangka dengan inisial R.A alias Dei, laki-laki (35) diringkus di Kelurahan Muhajirin kecamatan Ternate Tengah pada hari Sabtu (07/7/2023) sekira pukul 19.45 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi, Minggu (9/7/2023) membenarkan penangkapan terhadap terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut.
Menurutnya, penangkapan itu dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Ternate dibawah pimpinan Kanit II Ipda Fatmawati Syukur, berkat laporan dari masyarakat.
“Iya benar, RA alias Dei diamankan setelah anggota tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkapnya.
Selain terduga tersangka, lanjut dia, tim juga mengamankan barang bukti 2 (dua) Sachet plastik bening berukuran kecil diduga Narkoba jenis ganja dengan berat bruto 1,0 gram.
Wahyuddin menjelaskan, terduga tersangka diamankan beserta barang bukti di Kelurahan Muhajirin Ternate.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin menjelaskan, sesuai hasil urine, yang bersangkutan positif THC ganja.
Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk diketahui terduga tersangka, atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara," pungkasnya.
(ier)