TERNATE, OT- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate Kamis (27/6/2024) kembali melanjutkan sidang perkara oprasi tangkap tangan (OTT) mantan Gubernur Maluku Utara, terdakwa Abdul Gani Kasuba.
Sidang perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin Ketua PN Ternate, Rommel Franciskus Tumpubolon, didampingi Wakil Ketua PN Ternate, Haryanta serta hakim anggota, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengahdirkan 5 orang saksi dari pihak Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara termasuk terpidana Daud Ismail.
Selain itu, dua saksi lainnya adalah dari pihak swasta salah satu saksi itu ialah Muhaimin Syarif. Meski demikian, yang bersangkutan tidak terkonfirmasi hadir dalam sidang pembuktian kasus dugaan suap Abdul Gani Kasuba.
Amatan media indotimur.com majelis hakim melanjutkan sidang perkara dimulai dengan saksi Riski Firmansyah disusul saksi Daud Ismail.
(ier)