TERNATE, OT - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate, Maluku Utara (Malut) melaksanakan apel deklarasi anti peredaran handphone, pungutan liar dan narkoba (Halinar), pada Selasa (9/5/2023) di aula Rutan Kelas IIB Ternate.
Bertindak sebagai pemimpin apel, Kepala Rutan Kelas IIB Ternate, Yudhi dan diiikuti oleh Pejabat Struktural dan seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Ternate.
Deklarasi itu sebagai wujud komitmen penuh dan sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Halinar.
Hal tersebut juga merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-PK.08.05-714 Tanggal 02 Mei 2023, tentang pelaksanaan langkah progressive sebagai tindak lanjut maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait pengedaran narkoba, penipuan online, pungli dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Yudhi menyampaikan, deklarasi anti halinar, ini bukan hanya sekedar penandatanganan saja, tetapi harus dilaksanakan dengan komitmen dan penuh tanggung jawab.
"Karena yang diperlukan adalah tindakan dan hasil yang nyata dari kegiatan deklarasi ini," ucap Karutan Ternate.
Lebih lanjut Karutan menegaskan, kepada seluruh pegawai agar melaksanakan tugas dengan jujur dan amanah. "Hindari melakukan pungutan liar atau bahkan memfasilitasi peredaran handphone dan narkoba di dalam Rutan. Karna saya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi," kata Yudhi menegaskan.
Yudhi juga menyebut, komitmen itu nantinya dituangkan dalam penandatanganan Pakta Integritas Anti Halinar oleh Kepala Rutan dan seluruh jajaran.
(ier)