Home / Berita / Hukrim

Residivis Persetubuhan Anak di Bawah Umur Sudah Menjalani Sidang di PN Ternate

19 Januari 2022
Terdakwa JB saat diserahkan ke JPU

TERNATE, OT - Residivis kasus persetubuhan anak di bawah umur, Djuanaidi Bashona alias JB (31) telah diadili di Pengadilan Negeri Ternate (PN) pada 13 Januari 2022 kemarin.

Kasi Intel Kejari Ternate, Abdullah mengatakan, sebelumnya, berkas perkara pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate 6 Januari 2022 oleh pihaknya.

"Iya jadi sementara terdakwa JB sudah menjalani sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan,” ucap Abdullah saat dikonfirmasi indotimur.com, Rabu (19/1/2022).

Kata Abdullah, dalam kasus ini tersangka JB dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk sidang selanjutnya, kata Abdullah, dijadwalkan pada Kamis 20 Januari 2022 besok dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

"Jadi besok yang bersangkutan akan menjalani sidang ke dua," ungkapnya.

Diketahui, JB (31) pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2014 serta dipidana selama 6 tahun penjara.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT