Home / Berita / Hukrim

Residivis Persetubuhan Anak di Bawah Umur Segera Naik Sidang di PN Ternate

10 Januari 2022
Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur saat diserahkan ke JPU Kejari Ternate

TERNATE, OT - Risidivis kasus persetubuhan anak dibawah umur, Djuanaidi Bashona alias JB (31) segera diadili di Pengadilan Negeri Ternate (PN).

Sebelumnya, berkas perkara pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate.

“Berkasnya sudah lengkap, penyerahan tahap dua tanggal 26 November 2021 dan pelimpahan ke Pengadilan Negeri pada 6 Januari 2021 kemarin, jadi sementara menunggu aktu sidang,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ternate, Kadek Agus A. saat dikonfirmasi indotimur.com, Senin (10/1/2022).

Menurut Kadek, meski kasusnya sudah dilimpahkan ke PN Ternate, namun untuk sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka JB (31) masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Ternate.

Sementara itu, dalam kasus ini tersangka JB dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atas perbuatan tersangka, diancaman pasal yang disangkakan dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Diketahui, JB (31) pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2014 serta dipidana selama 6 tahun penjara.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT