Home / Berita / Hukrim

Residivis Narkoba Divonis 2 Tahun Penjara

Putusan Hakim Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
21 November 2022
Residivis narkoba saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ternate

TERNATE, OT - Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali menjatuhkan putusan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dengan terdakwa Angga Syahril alias Angga yang merupakan residivis dengan kasus yang berbeda, pada Senin (21/11/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Majelis Hakim PN Ternate yang diketuai oleh Kadar Noh didampingi dua hakim anggota masing-masing Ferdinal dan Khadijah A Rumalean.

Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Abdullah Bachruddin.

Di dalam putusannya, Kadar Noh selaku ketua Majelis Hakim PN Ternate menyatakan, bahwa terdakwa Angga Syahril alias Angga terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam surat dakwaan ke dua JPU. 

"Olehnya itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angga Syahril alias Angga dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata hakim saat membaca putusan.

Setelah membacakan putusan oleh Majelis Hakim PN Ternate, terdakwa lalu menerima vonis tersebut. Sementara JPU Kejari Ternate masih dalam tahap pikir-pikir.

Dalam keterangannya, Kadar menyebutkan, terdakwa merupakan residivis dalam kasus asusila dengan hukuman 5 tahun penjara. "Jadi yang bersangkutan pernah dihukum 5 tahun," katanya.

Menurutnya, dalam kasus penyalahgunaan narkotika, terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan, dan Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan.

"Pertimbangan Majelis Hakim yakni dia (terdakwa Angga Syahril alias Angga) sudah pernah dihukum namun tidak jera juga," timpalnya.

Sekedar informasi, sebelumnya terdakwa Angga Syahril alias Angga dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU Kejari Ternate menuntut terdakwa dengan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam  dalam pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan dalam surat dakwaan ke dua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angga Syahril alias Angga dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Selain itu, JPU juga meminta agar masa penahanan terdakwa selama berada dalam tahanan supaya dikurangi seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan. Kemudian menetapkan barang bukti berupa 4 sachet plastic kecil warna bening berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 2,5174 gram dan  buah bekas minuman teh kotak dirampas untuk dimusnahkan.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT