Home / Berita / Hukrim

Pratiksi Hukum Nilai Putusan Oknum Polisi Kasus Narkoba Terlalu Ringan

09 Februari 2022
Agus Salim R. Tampilang

TERNATE, OT - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut), yang  memvonis oknum Polisi atas nama Briptu Kusdi alias Leo dengan hukuman 8 bulan penjara dinilai terlalu ringan.

Oknum Polisi yang diketahui yang bertugas di Polres Halmahera Selatan itu hanya menjalani masa kurungan di bawah 8 bulan pidana kurungan badan.

Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang mengatakan, oknum Polisi yang menyalagunakan Narkotika itu dengan sendirinya telah merongrong kewibawaan penegak hukum dan harus dihukum.

Menurutnya, oknum polisi yang menguasai narkotika golongan 1 seharusnya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dan pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, karena melanggar pasal 112 ayat 1 UU Narkotika.

"Pasal 127 ayat 1 berbunyi setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," jelas Agus kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Agus menyebutkan, adapun pasal 112 yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Perbuatan para pengguna atau pecandu yang menguasai atau memiliki narkotika untuk tujuan konsumsi atau dipakai sendiri, tidak akan terlepas dari jeratan pasal 112," tandasnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Malut, Akbal Puram menambahkan, yang bersangkutan (Briptu Kusdi alias Leo) sebagai pengguna karena barang bukti 0,1,0936 gram.

"Jadi Briptu Kusdi alias Leo itu dia pemakai, kemudian ketika tes asesmen dia positif sebagai pengguna," akunya

Sekedar diketahui, oknum polisi Briptu Kusdi alias Leo divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan amar putusan 8 bulan pidana kurungan badan, dengan menetapkan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet kecil plastik bening Narkotika jenis shabu, dengan brutto 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram atau berat netto 1,0936 (satu koma nol sembilan tiga enam) gram.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT