Home / Berita / Hukrim

Polsek Ternate Utara Tahap II Residivis Persetubuhan Anak di Bawah Umur

03 Januari 2022
Tersangka JB yang juga risidivis kasus persetubuhan anak di bawah umur (ft_ist)

TERNATE, OT - Polsek Ternate Utara akhirnya melimpahkan berkas tahap 2 perkara kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka JB (31).

"Setalah memenuhi petujuk jaksa, kami limpahkan kembali berkas tahap 2 kasus tersebut dan alhamdulilah pemberkasannya dinyatakan lengkap (P-21)," kata Kapolsek Ternate Utara, Iptu Ibrahim Mapee kepada indotimur.com, Senin (3/1/2022).

Menurut Mappe, untuk kasus ini juga penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejati) Ternate. Selanjutnya proses hukum akan dilakukan oleh kejaksaan.

Kapolsek mengaku, meskipun penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan, tapi saat ini pelaku masih diamankan di sel tahanan Mapolsek Ternate Utara sebagai tahanan titipan Jaksa.

"Pelaku kita amankan sebagai tahanan titipan Kejari Ternate sambil menunggu proses persidangannya," jelasnya.

Lanjut Mappe, pasal yang disangkakan yaitu dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk diketahui, pelaku JB (31) merupakan residivis kasus yang sama dengan melakukan persetubuhan anak di bawah umur pada tahun 2014. Saat itu ia divonis pidana 6 tahun penjara.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT