Home / Berita / Hukrim

Polsek Ternate Utara Masih Lengkapi Berkas Perkara Pembacokan Warga Tubo

09 Oktober 2019
Ilustrasi

TERNATE, OT - Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara masih melengkapi berkas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu warga Kelurahan Tubo berinisial L (18) terhadap temannya sendiri berinisial ID (23) warga Kelurahan Gurabati Kota Tidore Kepulauan.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Efrian Mustaqim Batiti mengatakan berdasarkan keterangan dari penyidik Polsek Ternate Utara Aipda Fahmi, kasus yang menyebabkan ID mengalami luka bacok itu, masih dalam tahap melengkapi berkas dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).

Selain itu, kata Kapolsek, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah rampung tinggal melengkapi Admistrasi Penyelidikan (Mindik) dan yang lain termasuk pemeriksaan saksi dari korban sebanyak 2 orang dan saksi tersangka sebanyak 2 orang termasuk salah seorang wanita yang diduga sebagai pemicu tindak pidana penganiayaan.

"Bahkan untuk hasil visum juga sudah dilakukan tinggal menuju ke tahap I lengkapi berkas," ungkap Kapolsek kepada indotimur.com.

Dalam penanganan kasus ini, lanjut Kapolsek, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa, "Bahkan Jaksa pun sudah monitor sesuai dari laporan SPDP dari Polsek Ternate Utara ke pihak Jaksa dan tersangka saat ini masih menjalani masa penahanan," ungkap Kapolsek sembari menyebut masa penahananya tersangka akan berakhir pada Kamis (17/10/2019).

Kopolsek mengaku, jika hingga selesai masa tahanan berkas perkara belum lengkap, maka pihaknya akan kembali memperpanjang masa tahanan, "Intinya kita percepat untuk melengkapi berkas, namun jika tahapan berkasnya belum selesai, tentu masa tahanan tersangka ini juga akan di perpanjang," terangnya.

Tersangka terancam dijerat pasal 351 ayat (2) sub pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT