TERNATE, OT- Polsek Ternate Utara, Maluku Utara (Malut) berhasil menyita ratusan botol minuman keras (Miras) jenis captikus di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, pada Senin (6/11/2023) malam.
Kapolsek Ternate Utara, IPDA Muchamad Arif Budiman mengatakan, menindaklanjuti laporan masyarakat personil Polsek Ternate Utara berhasil mengamankan ratusan kantong miras jenis captikus siap edar di sebuah tempat penyimpanan di Kelurahan Dufa-Dufa.
Menurutnya, miras yang diamankan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tempat penampungan miras yang berada di dalam rumah kosong bertempat di RT15/RW004 Kelurahan Dufa-Dufa, dengan adanya informasi tersebut.
Lebih lanjut, kata Arif kemudian bersama anggota Polsek Ternate Utara langsung bergerak ke lokasi (TKP) dan kemudian berhasil mengamankan miras jenis captikus yang diletakan di dalam sebuah rumah kosong tanpa pemilik.
"Barang bukti yang ditemukan 895 kantong miras jenis captikus ukuran 600 ml yang di bungkus dengan karung berjumlah sebanyak 14 karung," ungkapnya.
Dia mengaku, setelah diamankan tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian mengumpulkan bahan keterangan dan mengamankan barang bukti di Mako Polsek Ternate Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Disamping itu, Arif juga menghimbau, kepada masyarakat jika mendapatkan informasi terkait peredaran miras maupun barang terlarang lainnya agar dapat melaporkan langsung kepada kami. Laporan itu akan segera ditindaklanjuti.
Sambungnya, kemudian bagu para pemasok minuman beralkohol terutama cap tikus agar tidak memasok lagi cap tikus ke wilayah kota Ternate.
"Ada sanksi tegas, tentu kita tidak main-main untuk memberantas peredaran miras terutama di wilayah hukum Polsek Ternate Utara," tandasnya.
(ier)