Home / Berita / Hukrim

Polsek Ternate Selatan Amankan 48 Botol Miras dari Bitung

03 Oktober 2023
Barang bukti captikus telah diamankan Mako Polsek Ternate Selatan

TERNATE, OT- Kepolisian Resort (Polres) Ternate, melalui Polsek Ternate Selatan berhasil mengamankan 48 botol minuman keras (Miras) jenis captikus di Pelabuhan Ferry Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Selasa (3/10/2023).

Kapolsek Ternate Selatan, IPTU Jodi Satya ketika dikonfirmasi membenarkan, temuan miras yang dipasok dari Bitung Sulawesi Utara (Sulut) melalui jasa penyebrangan Kapal KMP Portlink VIII yang sandar di pelabuhan Ferry Bastiong.

Meski demikian, barang haram tersebut kemudian diamankan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Kayu Merah. Kata Kapolsek barang bukti miras itu ditemukan didalam 2 buah koper dan 1 tas ransel.

Kata dia, pada awalnya Danpos Pelabuhan Ferry  Aipda Syahrir menerima info dari tukang ojek bahwa ada barang yang mencurigakan yang baru turun dari Kapal KMP Portlink VIII dari Bitung tujuan Ternate yang sandar di Pelabuhan Ferry Bastiong yang telah dibawa ke salah satu kos kosan.

Atas informasi itu, Kapolsek berujar, sehingga Danpos Pelabuhan Ferry langsung bersama tukang ojek menuju ke kos kosan yang beralamat di Kelurahan Kayu Merah RT07/RW03.

"Dan benar saja sesampai di kos kosan telah ditemukan di dalam kamar 2 buah koper dan 1 tas gendong dan setelah di periksa ternyata isi koper tersebut adalah cap tikus yang baru sebanyak 48 botol aqua besar ukuran 1,5 liter. Selanjutnya BB tersebut langsung di amankan di Polsek Ternate Selatan," tandasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT