TERNATE, OT - Rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi minuman keras (miras) jenis captikus di Desa Sofan Kecamatan Taliabu Timur Selatan (Taltimsel) Kabupaten Pulau Taliabu, dibongkar Polsek Taliabu Timur Selatan (Taltimsel).
Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, tim dari Polsek Taltimsel yang dipimpin Kapolsek Taltimsel, Ipda Ikbal Umanailo beserta 6 personilnya melakukan razia dan menemukan tempat pembuatan miras di Desa Sofan.
Dalam keterangannya, Kapolsek Tamtimsel Ipda. Ikbal Umanailo mengatakan, untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Taltimsel, Polsek setempat intens melakukan partroli dan razia miras di wilayah hukum Polsek Taltimsel.
Kata dia, saat menggelar patroli dan razia miras di Desa Sofan Kecamatan Taliabu Timur Selatan pada Rabu (25/5/2022) personil Polsek Taltimsel menemukan kebun warga, yang dijadikan tempat pembuatan minuman keras (miras) jenis captikus.

Menurutnya, pada saat penggeledahan dan pemeriksaan di lokasi, personil tidak menemukan penghuni, karena diduga telah melarikan diri.
“Ditemukan barang bukti minuman keras sebanyak enam jeriken, diantaranya 5 jerigen berukuran 20 liter, dan 1 jeriken berukuran 5 liter. Kemudian personil Polsek melakukan pembongkaran rumah produksi miras tersebut dengan cara dibakar,” tegas Ikbal.
Mantan ajudan Wali Kota Ternate itu menambahkan, kegiatan patrol dan razia berlangsung aman dan lancar, sementara barang bukti berupa minuman keras jenis cap tikus sebanyak enam jerigen yang berisi 105 liter miras jenis captikus diamankan di Mako Polsek Taltimsel.
Sementara kata Ikbal, di Kawadang pihaknya belum dapat informasi tentang adanya tempat pembuatan captikus, namun pihaknya akan mencari tahu.
"Apabila betul, maka kami akan menindaklanjuti, upaya hukumnya adalah jika masih terdapat maka kami dari pihak kepolisan akan menindak sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
(fight)



 
   



 
    
          
          
          
         