SANANA, OT - Kepolisian Resor Sula, Kabupaten Kepulauan Sula melalui Polsek Sulabesi Barat, pada Minggu (29/9/2024) dini hari tadi berhasil mengamankan puluhan botol miras di Desa Ona Kecamatan Sulabesi Barat.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Sulabesi Barat IPTU Ikbal Umanailo, bersama personil Polsek Sulabesi Barat.
Kapolsek Sulabesi Barat IPTU Ikbal Umanailo mengatakan, pengungkapan minuman keras (miras) tradisional jenis captikus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti penyelidikan oleh personil.
Menurut Ikbal, saat melakukan patroli dan razia di sebuah rumah yang diduga pemiliknya menyimpan dan menjual miras, personil berhasil menemukan ratusan botol minuman keras.
“Ratusan botol miras tersebut disimpan dalam kardus qqua sebanyak 5 karton, per kartonnya berisi 24 botol sedang berukuran 600 ml, jumlah keseluruhan yakni 120 botol aqua berukuran 600 ml.” kata, IPTU Ikbal Umanailo.
Dia menerangkan, barang bukti dan pelaku akan diserahkan ke Satuan Samapta Polres Kepulauan Sula Unit Tipiring guna ditindak lanjuti.
Kapolsek menambahkan, kegiatan tersebut merupakan Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan (KRYD) oleh jajarannya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Kecamatan Sulabesi Barat menjelang Pilkada 2024.
“Penangkapan ratusan botol miras ini menunjukkan keseriusan aparat Kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal, Langkah tegas ini bertujuan untuk menjaga situasi khamtibmas menjelang Pilkada mendatang," pintanya.
Selaku Kapolsek di wilayah hukum Sulabesi Barat, IPTU Ikbal Umanailo juga menghimbau, kepada masyarakat setempat agar dapat menginformasikan kepada aparat Kepolisian terdekat apabila mengetahui, melihat atau menemukan adanya kegiatan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.
(fight)