SOFIFi,OT- Polsek Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulaun provinsi Maluku Utara, Minggu (18/6/2017) pagi tadi, berhasil mengamankan 140 kantong Minuman keras (Miras) tradisonal jenis cap tikus, di pelabuhan penyebrangan desa Galala.
Barang haram itu ditemukan di dalm mobil yang dibawah dari desa Ibu, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat dan rencananya dibawah ke Kota Ternate. "Iya ada anggota kami yang mengamankan Miras jenis cap tikus, rencananya dibawah ke Ternate melallui feri," jelas Kapolsek Oba Utara, Jonh Watimena.
kata dia, petugas sudah mencurigai mobil yang membawa cap tikus tersebut, sehingga dillakukan pemeriksaan. "Awalnya sopir maupun penumpang tidak mengakui, barang itu. Setelah diintrograsi, pemilik sudah berhasil melarikan diri," katanya.
Lanjut Kapolsek, pihaknya telah mengamankan barang bukti di Mapolsek dan hasil tangkapan sudah dilaporkan ke Polres Tidore Kepulauan. Dengan kejadian tersebut, pihaknyaakan terus melakukan razia, dan dipastikan akan ada penangkapan selanjutnya," katanya.
"Saya pernah katakan, H-10 para penjual melakukan segala cara agar Miras bisa sampai di tujuan," tutur Kapolsek.
(red)