HALTIM, OT- Polsek Maba lakukan razia ke tempat penyulingan atau pabrik minuman keras dan menemukan 1.541 liter cap tikus maupun sageru di 2 tempat penyulingan.
Razia ini dipimpin langsung Kapolsek Maba, IPDA Eki Latarima bersama anggotanya.
Kapolsek Maba IPDA Eki Latarima dalam rilisnya menyampaikan, pihaknya melaksanakan KRYD dengan melakukan razia minuman keras jenis captikus beserta tempat penyulingan atau pabrik pembuatan.
Menurutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar kebun warga Dusun Gau, Desa Geltoli, Kecamatan Maba, ada lokasi penyulingan miras jenis cap tikus.
"Berbekal informasi itu kami mendatangi lokasi dan menemukan oknum warga yang sementara melaksanakan penyulingan cap tikus," ungkap Kapolsek Jum'at (2/8/2024).
Dia menjelaskan, adapun identitas oknum warga tersebut berinisial DS dan barang bukti yang ditemukan adalah satu (1) buah drum, pipa 25 meter. Saguer 70 liter sementara disuling, 2 bumbung saguer berisi kurang lebih 5 liter, 1 galon berisikan 5 liter cap tikus," ungkapnya.
Kapolsek mengaku, barang bukti jenis saguer langsung dimusnahkan di tempat, alat penyulingan drum dibocorkan, pipa dipotong-potong, Sedangkan cap tikus siap edar langsung diamankan di gudang Mako Polsek Maba.
"Sedangkan pelaku diamankan di Mako Polsek Maba untuk dibina dengan menghimbau, mengarahkan serta membuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut dan mewajibkan lapor diri selama 1 minggu," tutup Kapolsek.
(ier)