Home / Berita / Hukrim

Polres Ternate Tetapkan 7 Tersangka Kasus Tewasnya Pemuda Mangga Dua Utara

31 Desember 2021
IPDA Wahyuddin

TERNATE, OT - Polres Kota Ternate telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang pemuda lingkungan Kelapa Pendek, Kelurahan Mangga Dua Utara, Ternate Selatan.

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyudin mengatakan, perkembangan kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban yang kemudian ditemukan di lapangan Gelora Kieraha Ternate, sudah dilakukan penetapan tersangka.

"Terkait kasus ini, ada 7 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,  2 diataranya masih di bawah umur," ujarnya.

Menurutnya, untuk 2 tersangka anak di bawah umur, sudah dinyatakan P-21 oleh JPU, sehingga penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Sementara 5 orang tersangka yang dewasa, penyidik telah mempersiapkan berkas tahap I terhadap.

"Jadi baru 2 orang pelaku yang berkas perkaranya sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan dan sudah dinyatakan P-21 oleh JPU, sehingga kita sudah lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan pada Selasa tanggal 28 Desember 2021 kemarin," jelasnya.

Sementara, untuk 5 pelaku masih menunggu penetapan sita dari Pengadilan Negeri (PN) Ternate dan Perpanjangan Han dari Kejari Ternate.

"Jika sudah ada, maka  hari Jumat ini berkas perkara tersangka 5 orang tersebut akan fikirim ke JPU atau tahap 1 berkas perkaranya," ujarnya.

Ipda Wahyudin menambahkan, penyebab dari kejadian itu karena para tersangka sudah dipengaruhi oleh minuman keras, kemudian secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban RMT alias Al.

"Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana sub Pasal 351 ayat(1) ke-3 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana," tambahnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT