TERNATE, OT - Satreskrim Polres Ternate sudah melengkapi berkas perkara kasus salah tembak saat berburu babi di hutan di kelurahan Sasa, berdasarkan petunjuk jaksa.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Said Aslam kepada indotimur.com, Rabu (29/12/2021) mengatakan, perkara kasus senpi atau salah tembak di hutan Kelurahan Sasa saat berburu babi hutan, pihaknya masih memenuhi petunjuk jaksa.
"Untuk perkembangan perkara yang dimaksud, sejauh ini ada petunjuk baru dari JPU dan Penyidik," ungkapnya.
Menurutnya, semua petunjuk sudah dilengkapi dan dipenuhi petunjuk tersebut, hanya saja pihaknya tinggal menambahkan BAP ahli.
"Mungkin setelah BAP ahli sudah selesai baru penyidik akan limpahkan kembali berkas perkara tersebut ke JPU," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut Polisi menetapkan dua tersangka yakni AC (15) dan HS (61) sebagai tersangka dalam kasus salah tembak saat saat berburu babi di hutan di kelurahan Sasa. Meski kedua berstatus tersangka, Polisi tidak menahannya.(ier)






