TERNATE, OT - Penyidik Satnarkoba Polres Ternate menyerahkan empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Kamis (24/3/2022).
Keempat tersangka itu, SBA, SA, HM dan IMI. Dari keempat tersangkat itu, dua tersangka adalah jaringan narapidana Jakarta yang diungkap oleh Polres Ternate pada 4 Januari 2022 lalu.
Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Joni Aryanto mengatakan, anggotanya sudah melakukan tahap dua barang bukti dan tersangka ke JPU Kejari Ternate terhadap empat tersangka.
Mantan kapolsek Ternate Utara ini mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan keempat tersangka ini terbukti menyalahgunakan narkoba, karena sesuai hasil pengembangan anggota ditemukan barang bukti untuk tersangka SBA alias Atik berupa 4 sachet plastik ukuran kecil berisi daun ganja kering, SA berupa 60 sachet plastik ukuran kecil berisi ganja kering.
“Untuk tersangka HM, dan IMI masing-masing barang bukti yang dimiliki berupa 1 sachet plastik ukuran kecil narkotika jenis sabu,” jelasnya indotimur.com, Kamis (24/3/2022).
Iptu Joni menjelaskan, dimana dari keempat tersangka yang diserahkan berbeda-beda yakni dua diantaranya jaringan napi jakarta dan dua lainnya bukan.
Sementara Kasi Pidum Kejari Ternate, Kadek Agus Ambara Wisesa saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penyidik Satnarkoba Polres Ternate telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka atas nama SBA, SA, HM dan IMI agar dilakukan penahanan.
Ia mengaku, berita acara penahanan dan rapid antigen akan disiapkan terlebih dulu sebelum mereka menjalani proses penahanan di Rutan selama 20 hari. Terhitung mulai dari tanggal 24 Maret 2022 sambil menunggu proses jadwal persidangan.
"Dalam waktu dekat kita juga akan melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate," pungkasnya.
Perlu diketahui, penyerahan keempat tersangka kasus Narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate ke Kejari Ternate, terdapat dua tersangka yang merupakan jaringan Napi Jakarta.
Berdasarkan penyelidikan Polres Ternate terhadap kasus jaringan Napi Jakarta, telah menetapkan empat tersangka diantaranya, RMB alias Dimas (30), RZ alias Ika (29) RBA alias Atik (27) dan SA alias Julex (30).
Namun, baru SBA dan SA yang telah dilakukan P21 atau tahap dua ke jaksa, sementara dua lainnya atas nama RMB alias Dimas (30) dan RZ alias Ika (29) belum di lakukan tahap II.
Dari keempat orang tersangka jaringan napi Jakarta tersebut Polisi berhasil mengamankan mereka, dengan jumlah barang bukti yang diamankan berupa ganja 407, 4 gram dan Sabu 0,4 gram.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         