Home / Berita / Hukrim

Polres Ternate Limpahkan Tersangka Kasus Rudapaksa dan Barang Bukti ke JPU

21 Mei 2025
Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus rudapaksa anak dibawa umur

TERNATE, OT - Kepolisian Resor Ternate menyerahkan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak berinisial R, alias Yanto (35), beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, Senin (19/5/2025). 

Penyerahan tersebut merupakan tahap dua setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong membenarkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate.

Dasar penyerahan merujuk pada surat Kejari Ternate Nomor: B-1181/Q.2.10/Eoh.1/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap, serta surat pengantar dari Kasat Reskrim Polres Ternate tertanggal 19 Mei 2025.

Tersangka Rudiyanto, warga Jakarta Utara, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berinisial AFA (13), seorang pelajar SMP asal Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Pelapor dalam kasus ini adalah ibu korban, Wahyuni (34), yang telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ternate.

"Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena diduga melakukan perbuatan berulang terhadap korban," ungkapnya.

Sementara barang bukti yang diserahkan lanjut dia, antara lain pakaian milik korban berupa kaos putih, celana panjang, BH warna putih, serta celana dalam.

"Semua barang bukti tersebut dinilai relevan dengan proses pembuktian di persidangan nanti," tuturnya.

Untuk itu Kapolres Ternate mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak. "Dan tidak segan melapor jika menemukan dugaan tindak kekerasan seksual," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT