Home / Berita / Hukrim

Polres Ternate Kembali Tahap II Kasus Narkoba Jaringan Napi Jakarta ke Jaksa

08 April 2022
Keempat tersangka saat diserahkan ke Jaksa

TERNATE, OT- Penyidik Satnarkoba Polres Ternate menyerahkan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Kamis (8/4/2022).

Para tersangka itu, RZ alias Ika (29) dan RMB alias Dimas (30). Dari kedua tersangka itu, adalah jaringan narapidana Jakarta yang diungkap oleh Polres Ternate pada 4 Januari 2022 lalu.

Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Joni Aryanto mengatakan, anggotanya sudah melakukan tahap dua barang bukti dan tersangka ke JPU Kejari Ternate terhadap dua tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka ini terbukti menyalahgunakan narkoba, karena sesuai hasil pengembangan anggota ditemukan sejumlah barang bukti," jelas mantan Kapolsek Ternate Utara ini pada indotimur.com, Jumat (8/4/2022).

Untuk tersangka RZ alias Ika, anggota mengamankan satu sachet narkoba berukuran besar seberat 252 gram, 14 sachet kecil ganja dengan berat 23 gram, 1 bungkus rokok dan 1 HP beserta kartu sim.

Sedang tersangka RMB alias Dimas, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 27 sechet kecil ganja seberat 55 gram, 1 paket ganja berukuran kecil, 1 satu tas gantung, 1 HP beserta kartu sim.

Sementara Kasi Pidum Kejari Ternate, Kadek Agus Ambara Wisesa saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penyidik Satnarkoba Polres Ternate telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka atas nama RZ dan RMB.

Ia mengaku, berita acara penahanan dan rapid antigen akan disiapkan terlebih dulu sebelum mereka menjalani proses penahanan di Rumah Tahan (Rutan) Klas IIB selama 20 hari. Terhitung mulai dari tanggal 8 April 2022 sambil menunggu proses jadwal persidangan.

"Dalam waktu dekat kita juga akan melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate," pungkasnya.

Sekedar diketahui, berdasarkan penyelidikan Polres Ternate terhadap para tersangka ini, terungkap ada empat orang jaringan Napi Jakarta, diantaranya RMB alias Dimas (30), RZ alias Ika (29) RBA alias Atik (27) dan SA alias Julex (30).

Sebelumnya, dua tersangka yakni SBA dan SA lebih dulu dilakukan P21 atau penyerahan tersangka dan barang buktti ke jaksa, sedangkan dua tersangka RMB alias Dimas (30) dan RZ alias Ika (29), baru dilakukan tahap dua hari ini.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT