Home / Berita / Hukrim

Polres Ternate dan Polda Malut Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi Cipta Kondisi 2025

AKBP Anita : Minta Pemerintah Kota Ternate Revisi Perda Miras
29 April 2025
Pemusnahan barang bukti berupa miras dipimpin Kapolda Malut, Irjen Pol Drs Waris Agono

TERNATE, OT - Ribuan liter minuman keras berbagai merek yang dikemas dalam kantong plastik, botol hingga jeriken berukuran besar yang diamankan selama periode Januari hingga April dimusnahkan Polres Ternate, Selasa (29/4/2025).

Pemusnahan secara simbolis tersebut, dilakukan di halaman kantor Polres Ternate yang dipimpin langsung Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan, Ketua DPRD Malut, Iqbal Ruray, unsur Forkopimda Maluku Utara, Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, perwakilan pejabat Provinsi Maluku Utara, serta pihak terkait lainnya.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ranta Yulianto dalam laporannya mengatakan, barang bukti miras merupakan hasil tangkapan dan cipta kondisi periode Januari hingga April 2025 oleh Polres Ternate dan Direktorat Samapta Polda Malut.

Kapolres perempuan pertama di Kota Ternate itu menyebut, minuman keras adalah sumber terjadinya ancaman dan ganguan Kamtibmas. Olehnya itu sebagaimana arahan Kapolda untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Ternate.

"Kami Polres Ternate dan Polda Maluku Utara terus melakukan pencegahan dan penindakan tegas segala bentuk peredaran dan penjualan minuman keras baik dalam bentuk miras oplosan maupun miras pabrik yang legal dan tidak berijin," terang Kapolres.

Dikatakan, selama kurun waktu 4 bulan Polres Ternate dan Polda Maluku Utara telah berhasil menyita barang bukti berupa minuman keras berbagai jenis dengan jumlah total lebih dari 6 ribu liter.

"Untuk barang bukti Polres Ternate dengan rincian 2,856 liter cap tikus, 119 ribu liter miras jenis akar, 51 kaleng bir putih, 29 kaleng bir hitam serta 3 botol jenis Amer. Jika dikonversi dalam bentuk rupiah senilai Rp.140,700.000.00," ungkapnya.

Lanjutnya, untuk barang bukti berupa miras yang diamankan Polda Malut dengan rincian 4,046 kantong cap tikus, 71 botol sedang jenis bir hitam, 41 botol besar bir bintang. Bila dikonversi kedalam nilai rupiah senilai Rp.477 juta 510 ribu.

Melalui kesepakatan ini, sambung AKBP Anita, pihaknya (Polres Ternate) berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali Perda yang sudah ditetapkan. "Karena saat ini tidak membuat efek jera para pelaku minuman keras khususnya di Kota Ternate," jelas Anita mengakhiri.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT