Home / Berita / Hukrim

Polres Sula Akan Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Makdahi

05 Januari 2022
Iptu M Rizal Muhammad

SULA, OT - Polres Kepulauan Sula akan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Makdahi Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu M Rizal Muhammad ketika diwawancarai indotimur.com menyampaikan, pihaknya telah melakukan gelar perkara pada selasa kemarin.

"Hari Selasa tanggal 4 Januari kemarin kita gelar perkara dipimpin langsung oleh Wakapolres, hari ini kita akan ajukan untuk penetapan tersangka ke pak Kapolres," ujar Kasat, Rabu (5/01/2022).

Rizal memastikan, pihaknya akan mengirim surat panggilan terhadap dua orang calon tersangka dengan status sebagai tersangka.

"Setelah surat dari pak Kapolres kembali ke kita, nantinya kita kirim surat penetapan tersangka itu kepada calon-calon tersangka. Nah setelah itu baru kita periksa mereka sebagai tersangka, nanti setelah diperiksa baru berkasnya kita kirim ke jaksa," jelasnya.

Untuk diketahui kerugian negara pada dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Makdahi Sanana sebesar Rp 1,7 Miliar(red)


Reporter: Redaksi
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT