Home / Berita / Hukrim

Polres Sekadau Ungkap Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur

09 Oktober 2022
SF terduga pelaku

KALBAR, OT - Sat Reskrim Polres Sekadau kembali mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. warga salah satu desa di Kecamatan Belitang Hilir.

Korban dicabuli dan disetubuhi oleh terduga pelaku berinisial SF di sebuah rumah kost. 

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono dalam keterangannya mengatakan, kejadian ini terungkap saat korban mengeluh kepada ibunya karena telat datang bulan.

Sang ibu yang curiga dengan kondisi putrinya tersebut kemudian bertanya namun korban enggan mengatakan apa yang sebenarnya terjadi.

Setelah didesak, korban akhirnya mau bercerita. "Karena terus didesak, korban akhirnya mengaku pernah disetubuhi pria berinisial SF pada bulan September 2022 lalu di sebuah rumah kost," ungkap Kasat  Reskrim, Minggu (9/10/2022).

Ibu korban kaget dan tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya. kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Sekadau.

Kasat Reskrim menegaskan, terduga pelaku SF berikut barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum.

Atas perbuatannya, SF dijerat pasal 81 ayat (1), (2) dan pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.(red)


Reporter: Yahya Iskandar
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT