Home / Berita / Hukrim

Polres Sekadau Ungkap 4 Kasus Narkoba, 7 Pengedar Sabu Ditangkap

27 September 2022

KALBAR, OT - Satresnarkoba Polres Sekadau mengungkap empat kasus narkoba, dan mengamankan tujuh orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu selama September 2022.  

Wakapolres Sekadau, Kompol M. Aminuddin, mengungkapkan kasus pertama yang diungkap, yakni pada 8 September 2022. Sedikitnya ada tiga orang yang diamankan, masing-masing berinisial AJ (36), RPK (23) dan AN (21). 

"Dari ketiganya didapat barang bukti sabu seberat 0,52 gram," ujar Aminuddin didampingi Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, Iptu Salahudin, dan Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, saat saat konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Sekadau, Senin, (26/09/2022). 

Dua hari kemudian, Satresnarkoba Polres Sekadau kembali mengungkap kasus narkoba, tepatnya 10 September 2022. Satu orang berinisial AS (30) yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan. 

"Dari tersangka AS polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 11,32 gram," ungkap Aminuddin. 

Selanjutnya, polisi kembali mengamankan satu pengedar sabu berinisial A (22). Ia ditangkap di Kecamatan Nanga Mahap. Dari tangannya polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,35 gram. 

"Pada 24 September 2022, Satresnarkoba berhasil menangkap dua tersangka masing-masing berinisial FS (28), dan MS (40). Dari pengungkapan ini didapati barang bukti sabu seberat 0,27 gram," papar Aminuddin. 

Adapun total barang bukti sabu yang diamankan polisi, yakni seberat 12,46 gram. Polres Sekadau juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu dari pengungkapan empat kasus tersebut.

 (red)


Reporter: Yahya Iskandar
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT