Home / Berita / Hukrim

Polres Halteng Musnahkan 2. 952 Botol Miras

02 April 2022
Kapolres Halteng bersama Dandim saat memusnahkan Miras (foto_ono)

HALTENG,OT- Polres Halmahera Tengah (Halteng) memusnahkan 2. 952 botol minuman keras (Miras) jenis captikus dan Bir.

Miras jenis Captikus yang dimusnakan diantaranya, 2.154 kantong plastik,  13  jerigen ukuran 25 liter. 99 botol air mineral ukuran sedang, 15 botol air ineral ukuran besar dan 1 galon.

Sementara Miras jenis bir diantaranya, bir putih ukuran jumbo 66 kaleng, 482 botol ukuran sedang dan 24 kaleng ukuran kecil serta 98 botol sedang bir hitam.

Kapolres Halteng AKBP Moh. Zulfikar Iskandar mengatakan, pemusnahan Miras ini bersamaan dengan kabupaten/Kota lain di Maluku Utara.

"Hari ini seluruh masyarakat Halteng bersama kami dan TNI serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama-sama memusnahkan Miras ini," ucap Kapolres saat memberikan sambutan, Jum'at (1/4/2022).

Kata Zufikar, pemusnahan Ini tentu berkat dukungan dari seluruh masyarakat Halteng dan instansi terkait, kepada TNI dan Polri untuk membrantas yang namanya minuman keras.

“Pemusnahan ini bukan karena kita akan memasuki bulan suci ramadan, tapi di bulan lain juga Polres Halteng tetap akan tindak apabila kedapatan ada warga yang membawa Miras ini,” katanya.

"Sekarang kita akan memasuki bulan ramadan bagi umat muslim, maka diminta agar sama-sama menjaga ketertiban untuk kelancaran kita dalam beribadah," ujar Kapolres.

Orang nomor satu di Polres Halteng ini mengatakan, selain pemusnahan miras, Polres bersama instansi terkait juga akan menertibkan tempat hiburan malam selama ramadan.

"Jadi tempat hiburan malam ditutup, tidak ada yang buka," tambah Kapolres.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT