HALTENG,OT- Polres Halmahera Tengah (Halteng) kembali menyita 300 botol Minuman Keras (Miras) jenis Captikus dari Jailolo, kabupaten Halmahera Barat (Halbar) yang akan dibawah ke Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah.
Kapolres Halteng, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar mengatakan, sekitar pukul 17.20 Wit di pos Moriala pintu masuk Kota Weda, Personel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Halteng yang dipimpin IPDA Syafruddin M. Sija, bersama lima orang personel melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua maupun empat yang masuk di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, dalam rangka cipkon di wilayah Hukum Polres Halmahera Tengah.
"Saat melakukan pengecekan kendaraan oleh personel KRYD, ditemukan adanya mobil Minibus warn putih dengan nomor polisi DB 1903 LR yang membawa minuman keras jenis Captikus sebanyak 300 botol, yang di kemas dalam enam karung beras,"ucap Kapolres dalam keterangannya Senin (29/8/2022).
Adapun identitas pemilik kendaraan bernama Yakobus Pantjo sedangkan pemilik minuman keras bernama Antasia Sungi.
"Barang Bukti (BB) tersebut telah di amankan oleh Personil KRYD dan di bawah ke mako Polres Halmahera Tengah beserta pemilik barang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Polres Halmahera Tengah,"tutup Kapolres(red)