HALTENG,OT - Polres Halmahera Tengah (Halteng) melalui unit Opsnal Resnarkoba Kamis (13/4/2023), kembali menangkap satu orang pelaku pengedar Narkoba jenis Ganja bernama Ramdani alias Dani (23) di Mes C PT. Huafei di Desa Lelilef Sawai Kecamatan Weda Tengah.
Kasat Narkoba Polres Halteng IPDA Abrar menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis (14/4/2023) setelah anggota Unit Opsnal Satnarkoba Polres Halteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halteng segera menindaklanjuti informasi itu. Sekitar pukul 17.30 WIT, tim menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diduga kos-kosan terduga pelaku di Desa Lelilef Sawai.
"Sesampainya di TKP, kami langsung melakukan pengintaian dan pemantauan terhadap terduga pelaku Dani dan pada saat itu terduga pelaku Dani sedang berada dalam kamar kos," terang Abnar.
Terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 17.30 WIT. Selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan di dalam kos kosanya dan ditemukan 24 sachet plastic bening kecil yang diduga narkotika Jenis ganja yang disimpan di dalam tas berwarna hijau hitam kecil.
Selanjutnya, anggota langsung melakukan introgasi terhadap terduga pelaku dan terduga pelaku mengakui bahwa Narkotika diduga jenis ganja tersebut adalah miliknya yang siap di edarkan di sekitaran PT IWIP.
Diketahui, Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa, 24 sachet plastic bening kecil yang di duga Narkotika Jenis Ganja dengan berat kotor 46,65 gram, dan handphone merk Realmi 5 berwarna biru.
(red)