SULA, OT - Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada pembangunan Pasar Makdahi Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara.
Informasi yang dihimpun indotimur.com kedua tersangka itu adalah BAR selaku mantan Kepala Dinas Perindagkop dan kontraktor dengan inisial BK.
"Hari ini kita sudah tetapkan dua orang yamg sebelum saksi, kita naikkan statusnya sebagai tersangka, sekarang kita sedang mengirim surat pada masing-masing tersangka," ujar Iptu M Rizal Muhammad Kasat Reskrim saat ditemui wartawan di ruang penyidikan pada Jum'at (07/01/2022)
Pria lulusan Akademi Kepolisian itu memastikan pada pekan depan keduanya akan diperiksa sebagai tersangka.
"Mengenai tindak lanjut penetapan tersangka ini kemungkinan minggu depan kita akan periksa para tersangka. Tersangkanya ada dua orang dengan inisial BAR dan BK," beber Iptu M Rizal
Dia menegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, seharusnya ada tiga orang tersangka, namun satu orang telah meninggal dunia.
"Tersangka itu mantan kadis perindagkop dengan kontraktor. Harusnya ada tiga orang tersangka tapi pelaksananya (HT) sudah meninggal, jadi kita tetapkan dua tersangka," tutupnya.
(red)