TERNATE, OT - Satu warga kelurahan Tarau berinisial UR (54) dibekuk Tim Resmob Macan Gamalama tersandung kasus judi online (togel). Terduga pelaku merupakan pengepul judi togel.
"Peran terduga pelaku yang diamankan sebagai pengepul. Terduga diamankan bersama barang bukti uang hasil pemasangan judi online (togel) sebesar Rp 1.075.000 dan satu buah handphone merk Oppo A75" kata Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasihumas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin. Senin (9/1/2023).
Wahyuddin mengatakan, terduga pelaku diamankan pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIT, di terminal pasar Kelurahan Dufa-Dufa Kecamatan Ternate Utara.
Menurutnya, dari hasil interogasi terduga pelaku mengirimkan hasil rekapan togel melalui handphone miliknya dan hampir tiap hari bermain di empat negara pada jam berbeda dengan omset Rp, 1,000,000,- perhari.
"Kami masih terus dalami, semoga terungkap bandar atasnya," katanya.
Dia menambahkan, terduga pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
"Para tersangka terancam hukuman paling lama adalah 6 tahun penjara," pungkasnya.
(ier)