Home / Berita / Hukrim

Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Ternate, Sita Barbuk Ganja 147 Gram

21 Agustus 2023
Kasat Narkoba AKP Bakri Syahruddin saat menggelar konferensi pers pengungkapan didampingi Kasi Humas Polres Ternate, IPTU Wahyuddin.

TERNATE, OT- Tim Unit 3 Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate meringkus seorang pemuda berinisial SM alias Andi (34) pada Minggu (20/8/2023) sekira pukul 14.30 WIT.

Dari tangan Andi (34) polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering sebanyak 147 gram siap pakai. 

Selain itu barang bukti berupa 2 tas plastik hitam, 1 Unit Handphone merk Oppo beserta SIM card juga ikut diamankan.

Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin dalam press conference mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh tim Unit 3 Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate.

Menurutnya, dari informasi itu Tim Opsnal lalu meringkus SM di sekitar gedung Gelanggang Olahraga Kelurahan (GOR) Ubo-Ubo saat hendak melakukan transaksi narkoba.

"Sempat melarikan diri ketika melihat petugas SM akhirnya berhasil dibekuk, barang bukti ratusan sachet plastik bening berukuran kecil berisi ganja yang ditaruh di dasbor motor Honda Scoopy yang dikendarainya langsung ikut diamankan," ujar Bakri.

Kata dia, usai dibekuk dan dilakukan pengembangan SM juga mengaku menyimpan 2 linting ganja di lemari kamarnya di Kelurahan Kayu Merah.

“TKP pertama ditemukan barang bukti berupa 141 plastik bening berukuran kecil diduga ganja dengan berat bruto 146 gram, lalu di TKP kedua ditemukan barang bukti berupa 2 buah lintingan kertas rokok yang diduga berisi ganja dengan berat bruto kurang lebih 1,0 gram,” ungkapnya. 

Bakri juga mengaku, pelaku ini merupakan seorang residivis karena pernah dihukum 1,6 tahun penjara dengan kasus serupa dengan barang bukti jenis sabu yang diungkap oleh tim Opsnal Polsek Ternate Utara di 2020 lalu.

Peran pelaku kali ini sebagai perantara dengan menerima dari temannya dan diserahkan ke teman lainnya untuk dijual per sachet Rp 100 ribu bahkan pelaku kata Bakri, sebelumnya juga memiliki 30 sachet ganja, 22 sachet diserahkan ke temannya dan 8 sachet digunakan oleh pelaku.

Dia menjelaskan, peran dia (SM) ini sebagai perantara lalu diserahkan ke temannya dan temannya yang jual dan sementara kita sedang kembangkan.

“Atas perbuatannya tersangka ini terancam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ” tukas Bakri.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT