Home / Berita / Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Keraton Kesultanan Ternate

30 Maret 2022
Polres Ternate amankan terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di Kedaton Kesultanan Ternate (Doc_Rhiko Humas Polres Ternate)

TERNATE, OT - Polres Ternate akhirnya mengamankan ASM (48) sebagai terduga pelaku kasus pembacokan yang terjadi akibat konflik internal di Kesultanan Ternate, pada Selasa (29/3/2022) siang kemarin.

Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit yang didampingi Kasat Reskrim AKP Said Aslam dan PS. Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan surat penyelidikan nomor 25 dan laporan Polisi nomor 58/3/2022/Maluku Utara pertanggal 29 Maret 2022. Bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan pada Selasa 29 Maret 2022 pukul 13.30 WIT.

Kapolres mengatakan, tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di pendopo Keraton Kesultanan Ternate pada Selasa kemarin, dengan korban atas nama Hi. Julkifli Marsaoly.

Atas laporna tersebut, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan satu terduga berinisial ASM (48).

Kapolres mengaku, penangkapan pelaku setalah penyidik mulai mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi.

“Sebanyak 6 orang saksi yang dimintai keterangan dan 2 orang pelapor. Sedangkan barang bukti yang diamankan di TKP berupa sebuah parang dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian,” jelasnya.

Lanjut Kapolres, saat ini sesuai dengan keterangan saksi atas peristiwa tersebut mengarah pada pelaku tunggal.

“Jadi korbannya satu dan pelakunya satu orang saja," kata Sigit dalam konfersipers di Polres Ternate, Rabu (30/3/2022) sore tadi.

Ia menambahkan, perbuatan pelaku ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 KUHPidana sub pasal 351 ayat 2 KHUPidana, junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan

“Seperti yang sudah saya tegaskan bahwa kami akan menegakan hukum sebagaimana amanat dan arahan pak Kapolda Malut. Pada prinsipnya kami tidak akan berpihak dan kami akan menegakkan aturan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia,” tegas Kapolres.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT