Home / Berita / Hukrim

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobol Bagasi Bandara Babullah Ternate

20 Mei 2020
Kedua tersangka (Baju tahanan warna merah) yang sudah di amankan tim resmob Polda Malut

TERNATE,  OT- Tim Resmob Polda Maluku Utara (Malut), Rabu (20/5/2020) berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pembobolan bagasi Bandar Udara Sultan Babullah Ternate.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Malut, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat sering kehilangam baranh di cargo Bandara Babullah Ternate.

Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan proses penyelidikan sehingga mengamankan dua orang tersangka.

"Kedua trrsangka ini masing-masing berinisial IS alias Ikbal (28) dan FL alias Abang (21) yang merupakan karyawan PT Langgang Buana Perkasa Bandara Sultan Babullah Ternate," jelas kombes (Pol) Dwi, Rabu (20/5/2020).

Lanjutnya, mereka ditangkap karena sudah membobol bagasi Bandara Sultan Babullah Ternate yang selama ini meresahkan penumpang pesawat.

Menurutnya, penangkapan pertama terhadap tersangka Ikbal di pasar Higienis Kota Ternate, Rabu tadi lalu dilakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka kedua.

"Dari pengakuan kedua tersangka ini, mereka yang melakukan pencurian sebanyak tiga orang. Ketiganya merupakan karyawan PT Langgang Buana Perkasa Bandara Sultan Babullah, maka satu pelaku saat ini masih dalam pengejaran tim Resmob Polda Malut," jelasnya.

Ketiga pelaku ini mereka memiliki peran masing-masing. Ikbal bertugas membuka bungkusan cargo menggunakan kunci motor dan mengambil ponsel lalu diserahkan ke pelaku R. Kemudian diserahkan lagi ke pelaku Abang untuk disimpan di saku celana. Peran ini dilakukan secara bergantian oleh ketiga pelaku.

Dari pengungkapan kedua tersangka ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga ponsel dengan merk yang berbeda.

"Dua pelaku itu sudah ditetapkan  sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda. Mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan atau Pasal 362 Jo Pasal 55 KUHP," pungkasnya. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT