TERNATE, OT - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui unit Tipiring Ditsamapta berhasil menyita ribuan botol minuman keras (miras) tradisional jenis captikus yang dipasok dari Bitung Sulawesi Utara ke Kota Ternate melalui kapal KM Sinabung, pada Senin (7/3/2022) kemarin.
Kabidhumas Polda Malut Michael Irwan Thamsil, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, ribuan botol miras jenis captikus disita oleh unit Tipiring yang dipimpinan Katim AIPDA Rusdi Umabaihi beserta 1 regu personil Ditsamapta Polda Malut.
Dia menjelaskan, penyitaan ribuan botol miras itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada miras yang dipasok dari Bitung ke Ternate melalui jalur laut dengan menggunakan kapal milik PT Pelni KM Sinabung.

Atas informasi tersebut, lanjut Michael, Polda Malut menerjunkan tim Unit Tipiring untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan botol miras yang dikemas dalam botol aqua ukuran 1,5 liter yang disimpan dalam 10 karung besar putih, 1 karung kecil putih, 11 kardus aqua, 1 koper merah, 1 koper coklat, 1 tas sekolah anak, 2 tas jamaah haji dan 1 koper cokelat kecil serta 1 koper hitam.
Meski berhasil mengamankan barang bukti captikus, namun Polisi belum mendapat pemilik ribuan barang haram tersebut.
Sementara barang bukti ribuan botol miras telah diamankan di Mako Ditsamapta Polda Malut untuk diproses lebih lanjut.
Polisi kata Michael akan menindak lanjuti setiap laporan atau informasi dari masyarakat khususnya peredaran minuman keras (miras) untuk memberikan rasa aman dan mencegah terjadinya tindakan kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras.
(fight)



 
   



 
    
          
          
          
         