HALSEL, OT - Polisi Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) melalui Reskrim, nampaknya serius menangani dugaan perkara Galian C desa Wayamiga yang tidak memiliki izin operasi.
Hal ini terkuak lantaran, pemilik lahan dan alat bersama warga memasang spanduk dengan nada perlawanan terhadap Polres Halsel.
Kasat Reskrim Halsel, IPTU Aryo Dwi Prabowo, menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan meminta keterangan ahli untuk menentukan kasus tersebut masuk dalam unsur pidana atau tidak.
"Jadi kita akan periksa ahli di provinsi dan jika nanti ahli menyatakan, dimana pidana kami akan menaikan hal tersebut ke tingkat penyidikan dan akan melakukan tindakan tegas terhadap galian C tersebut," sebutnya.
Olehnya itu, pihaknya saat ini terus memantau aktivitas galian C tersebut sebagai bahan tambahan dalam peningkatan kasus yang akan diproses.
"Kami akan lakukan pengecekan terus ke galian C, Karena kami sudah melakukan penghibauan untuk tidak lagi melakukan aktivitas galian C lagi, dan jika tertangkap tangan masih beroprasi akan kami langsung tindak tegas," tukasnya.
(iel)



 
   



 
    
          
          
          
         