Home / Berita / Hukrim

Polisi di Ternate Grebek Rumah Yang Dijadikan Lokasi Prostitusi Online

12 September 2020
Salah satu terduga perdagangan prostitusi online jalani pemeriksaan anggota polsek utara (foto_anggota)

TERNATE, OT - Sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Marikrubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate digrebek unit Reserse Mobile (Resmob) Kepolisisan Sektor (Polsek) Ternate Utara, setelah diduga rumah tersebut dijadikan tempat praktek prostitusi online.

Dalam penggrebekan ini, polisi berhasil mengankan seorang pria berimisial AH alias Diva (22) yang diduga kuat bertindak sebagai mucikari praktek prostitusi tersebut.

Kapolsek Ternate Utara Iptu Joni Aryanto mengatakan, awalnya masyarakat setempat melaporkan kerap terjadi tindak pidana prostitusi online di salah satu rumah kontrakan yang ada di Kelurahan Marikrubu.

"Laporan tersebut, diterima sekitar pukul 03:40 dinihari" ungkap Kapolsek sebagimana laporan yang diterima redaksi indotimur.com.

Atas informasi tersebut, personil unit Reserse Mobile (Resmob) Kepolisisan Sektor (Polsek) Ternate Utara langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sekitar pukul 05:00 dinihari, anggota melihat satu unit kendaraan roda dua dengan nomor polisi DG 5348 QG parkir di depan rumah kontrakan yang dicurigai sebagai tempat prostitusi online.

"Anggota langsung melakukan pengledahan di rumah kontrakan tersebut dan berhasil menemukan seorang pria hidung belang di salah satu kamar kontrakan," sebut Kapolsek serayaenyebut, saat digerbek, pria tersebut masih menggenakan pakaian.

Terduga tersangka Diva sempat melarikan diri melalui jendela, namun tak berselang lama, Diva berhasil diamankan petugas di lingkungan Tanah Masjid saat melintas di kawasan tersebut.

Dari hasil pengeledahan, anggota berhasil menyita barang bukti berupa, satu unit handphone merk iPhone 6S . 

"Atas perbuatannya, terduga perdagangan prostitusi online dijerat dengan pasal 296 KUHP ancaman 1 tahun 4 bulan penjara," tutup Kapolsek.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT