TERNATE, OT - Kepolisian Resor Ternate melalui SPKT menerima Laporan Kasus pencurian yang terjadi di Masjid An Navia, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, pada Minggu, 26 Januari 2025.
Korban yang sedang tidur di dalam masjid mendapati ponsel miliknya telah hilang saat terbangun. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengungkapkan, bahwa korban awalnya menyimpan ponsel Samsung S20 di badannya saat tidur. Namun, saat terbangun, ponsel tersebut sudah tidak ada.
"Korban kemudian meminta Ketua BKM Masjid An Navia untuk memeriksa rekaman CCTV guna mengetahui pelaku pencurian," kata Kasihumas Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, dari rekaman CCTV, terlihat adanya dugaan tindak pencurian yang dilakukan oleh seseorang yang belum teridentifikasi. Ponsel yang hilang memiliki nomor IMEI 1: 353344117247523 dan IMEI 2: 353345117247520. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah). jelas Kasi Humas.
Kasus ini, telah dilaporkan ke SPKT Polres Ternate untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. "Anggota saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan bukti tambahan guna mengungkap kasus ini," ungkap AKP Umar.
Dugaan tindak pidana pencurian ini mengacu pada Pasal 362 KUHP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dikenakan hukuman pidana.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap barang berharga," pungkasnya.
(ier)