Home / Berita / Hukrim

Polisi Bekuk Empat Pencuri Sepesialis Barang Elektronik

29 Juni 2020
Kapores Aditya Laksimada saat memberi keterangan pers pengungkapan kasus pencurian barang elektronik(photo_ier))

TERNATE, OT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil menangkap empat pencurian spesialis barang elektronik. Dua diantaranya adalah spesial pencurian lintas provinsi.

Keempat tersangka itu berinisial SJ (26), SM (27), MR (34), dan S (25). Selain keempat tersangka, Polisi juga masih memburu salah seorang tersangka, yang terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada dalam konferensi pers, Senin (29/06/2020) menyampaikan  bahwa lokasi pencurian tersebar di 27 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan di 12 kelurahan, yakni di Kelurahan Jambula, Kastela, Sasa, Gambesi, Ubo-ubo, Jati, Bastiong, Soa, Akeboca, Akehuda, Tubo, dan Tabam dengan sasaran kios dan juga kos-kosan yang ditingalkan pemilik dengan motif mengetuk pintu.

Upaya penangkapan keempat tersangka itu setalah satuan Resmob berhasil mengungkap aksi sindikat berdasarkan LP Nomor 149/6 2020.

"Penyelidikan dan penyidikan itu bermula ketika mereka melakukan aksi pencurian di Kelurahan Tabam, Ternate Utara pada Sabtu (13/06/2020) lalu, dengan mengendarai dua sepeda motor," kata Kapolres.

Lanjutnya, keempat pelaku berhenti di depan warung milik M, lalu anggota Resmob berhasil menagakap tiga tersangka dan disusul lagi satu tersangka yang dibekuk di kabupaten Halbar, pada minggu kemarin.

"Alhasil sedikitnya barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka yakni 12 unit handphone android dan 9 unit Notebook (Leptop-Red)," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, keempat tersangka spesialis pencurian ini akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapores mingimbau, kepada warga yang merasa kehilangan barang seperti leptop dan handphone bisa mendatangi Mapolsek ternate untuk mengecek barang bukti tersebut.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT