TERNATE, OT - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate mengamankan  satu tersangka pengedar narkotika golongan satu jenis ganja berinisial JS alias Jisa (22).
Terduga pengedar ganja kering ini diringkus Satresnarkoba Polres Ternate di kediamannya di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kamis (14/7/2022) sekitar jam 17:00 WIT.
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui PS Kasi Humas Polres Ternate Ipda Wahyuddin, Sabtu (16/7/2022) mengatakan, selain mengamankan terduga tersangka, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 15 sachet sedang.
"Tersangka diamankan setelah ada laporan masyarakat yang diterima," ujarnya.
Lanjutnya, saat transaksi narkoba JS menggunakan sistem tinggal ditempat dan barang terbit nantinya akan diambil oleh pemesan.
"Mereka transaksi narkotika dengan cara mengambil di jalan setapak belakang mesjid Al-Fajri Kecamatan Ternate Tengah untuk di edarkan atau di jual," ungkapnya.
Setelah informasi barang tersebut diambil, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JS di kediamannya.
"Setelah diamankan, tim langsung interogasi terduga pelaku dan yang bersangkutan mengakui serta menunjukkan barang bukti tersebut disimpan di dalam kamar, team langsung menyuruh terlapor mengambil barang bukti,” jelasnya.
Wahyuddin menegaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain yang sudah diamankan.
"Terduga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara,” pungkasnya.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         