Home / Berita / Hukrim

Polisi Amankan 303 Kantong Miras Siap Edar di Sebuah Rumah Warga di Kecamatan Ternate Selatan

13 Mei 2024
Barang bukti ratusan kantong miras jenis captikus diamankan di Mapolsek Ternate Selatan (istimewa)

TERNATE, OT- Polsek Ternate Selatan mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus di sebuah rumah warga di Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Maluku Utara Minggu (12/5/2024).

Kapolsek Ternate Selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan ratusan kantong miras tersebut oleh anggotanya.

Menurut Kapolsek, penangkapan itu setelah ada laporan dari masyarakat bahwa telah melihat adanya aktivitas penjualan minuman keras jenis captikus.

"Jadi anggota Polsek Ternate Selatan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Ngade langsung merespon dan mengecek keberadaan informasi itu, dan benar saja setelah di kroscek ada barang haram itu," terang AKP Guntur.

Lebih lanjut, Guntur menjelaskan captikus tersebut berhasil diamankan di salah satu rumah warga (LG) Kel. Ngade RT 007/RW 004 pada hari Minggu, 12 Mei 2024, namun pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.

"Barang bukti yang diamankan yakni 8 (delapan) dus dan 1 (satu) karung berisi captikus, total sebanyak 303 kantung plastik," ungkap dia.

Meski begitu, perwira berpangkat tiga balok itu mengaku, seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan di Mako Polsek Ternate Selatan.

Disamping itu, Guntur juga menghimbau, kepada masyarakat untuk tidak menjual dan atau mengkonsumsi miras, karena dapat memicu adanya gangguan kamtibmas. 

"Apabila ada informasi terkait masyarakat yang menjual miras segera sampaikan kepada kami," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT