Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Tahap I Kasus Dugaan Penelantaran Anak Oknum Kepala BNN Tidore Kepulauan ke Jaksa

10 Agustus 2023
Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes (Pol) Asri Effendy

TERNATE, OT - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara melakukan tahap satu kasus kasus dugaan penelantaran anak dan istri dengan tersangka mantan Kepala BNN Tidore Kepulauan, AKBP BA.

Kasus tersebut dilaporkan sang istri berinisial URA yang tercatat dengan nomor LP/B/11/III/2023/SPKT/Polda Malut tanggal 20 Maret 2023.

Sesuai surat tanda penerimaan laporan (STPL), BA secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 20 Juli 2023.

Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes (Pol) Asri Effendy ketika dikonfirmasi mengatakan, Polisi sudah melimpahkan berkas tahap I ke Jaksa. "Minggu lalu kita limpahkan tahap I nya ke jaksa," kata Asri, Kamis (10/8/2023) di Ternate.

Perwira berpangkat tiga bunga itu mengaku, berkasnya sudah dikirim ke jaksa. "Kalau sudah kirim jaksa berarti sudah ada tersangkanya," pungkas Asri.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT