TERNATE, OT – Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut), melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dengan tersangka berinisial MBM alias Ari (27) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. 
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Tri Setyadi Artono, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022) membenarkan informasi pelimpahan berkas perkara tersebut. 
"Benar, sudah diserahkan tahap II pada Senin 4 April 2022 kemarin, penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) Narkoba ke Kejari Ternate," ujarnya.
Setyadi mengatakan, perkara dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu yang dilimpahkan tahap II ini, ditangani oleh unit II Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara. 
Dia menjelaskan, tersangka MBM alias Ari dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurutnya, diamankan personel Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara di jalan raya depan toko Sulamina Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Tengah pada Sabtu (29/4/2022), kemudian dibuat laporan polisi nomor: LP/15/1/ 2022/tanggal 29 Januari 2022 tentang dugaan tindak pidana narkotika jenis Sabu.
"Ditangan tersangka MBM alias Ari personel berhasil mengamankan BB dengan bruto, 0,40 gram," pungkasnya.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         