Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Serahkan Lima Tersangka Kasus Bom Ikan ke JPU

23 Agustus 2022
Lima tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Ternate

TERNATE, OT- Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut), resmi melakukan tahap dua lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ternate, Selasa (23/8/2022).

Tahap II tersebut dilakukan penyidik setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan lima tersangka dan barang bukti ini didampingi langsung panit Sidik Polairud Polda Malut. Kelima tersangka ini masing-masing HA, PK, RD, HR dan RI.

Kasus penangkapan ini bermula saat personel patroli rutin di perairan dan mendapat laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Selanjutnya personel menuju lokasi sesuai laporan warga dan mendapati satu kapal melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak. Melihat hal tersebut, personel mengeluarkan tembakan peringatan, tetapi nakhoda tidak mengindahkannya tapi justru melarikan diri menuju perairan Pulau Banggai.

Kabid humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, ketika di konfirmasi terkait penyerahan tahap dua dan barang bukti membenarkan hal tersebut.

"Iya, hari ini Ditpolairud Polda Malut telah tahap dua ke Kejaksaan," jelasnya.

Sekedar diketahui, kelima tersangka ini dikenakan pasal 1 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang darurat dan pasal 84 ayat (1) dan (2) Sub pasal 98 undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat (1) ke KUHPidana.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT