Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Pending Kasus Wabub Halut

27 Juli 2020
AKBP Hengky Setiawan (foto_randy)

TERNATE, OT – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Wakil Bupati Halmahera Utara (Halut) Muhlis Tapi Tapi, dipending oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku Utara.

Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Malut, AKBP Hengky Setiawan mengatakan, untuk kasus Wakil Bupati Halmahera Utara hingga sekarang berdasarkan keterangan dari penyidik semua berkas sudah lengkap.

Dimana kata Hengky, mulai dari saksi-saksi serta alat bukti lainya sudah lengkap sehingga tinggal dilakukan gelar perkara dan menaikan status kasus yang melibatkan Wakil Bupati Halmahera Utara.

“Kami tinggal menaikan status kasusnya Wabub Halut,” ujar Hengky kepada indotimur.com diruangan kerjanya, Senin (27/7/2020).

Namun Hengky mengaku, sekarang penyidik belum gelar perkara karena berdasarkan instruksi Telegram (TR) yang keluar dari Bareskrim dan Mabes Polri untuk pemeriksaan berkaitan dengan calon kepada daerah atau wakil kepala daerah, mulai saat ini dipending terlebih dahulu nanti kasusnya dibuka kembali setelah pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selesai.

“Jadi kasus Wabub Halut ini kami masih pending hingga selesai Pilkada tetapi kasusnya dari tahap penyelidikan semua berkas sudah lengkap tinggal dilakukan gelar perkara menetapkan status kasusnya,” pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT