TERNATE, OT- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara memusnahkan barang bukti minuman keras di Mako Ditsamapta Polda Malut, pada Jumat (22/12/2023).
Kapolda Malut, Irjen Pol Midi Siswoko mengatakan, miras ini merupakan hasil operasi selama tahun 2023. Di mana sebagian besar miras lokal jenis cap tikus ini diselundupkan dari daerah tetangga (Sulawesi Utara dan Halmahera Barat serta Halmahera Utara) yang berhasil digagalkan aparat.
"Jika dirupiahkan, barang haram itu bernilai Rp.3,2 miliar," ucap Kapolda.
Kapolda merinci, untuk miras jenis captikus berjumlah 29,998 liter, Bir 5,644 botol, Saguer 29,368 liter, The Legendary Cap Tikus 700 ml 1 botol, Captain Morgan 12 botol, Frien Ship 24 botol, Anggur Merah 74 botol, Soju 33 botol dan Ciu 15 liter.
"Jika dikalkulasi jumlah keseluruhan barang bukti berupa miras hasil kegiatan KRYD dan Ops Pekat tahun 2023 hampir 30 ton," ungkapnya.
Jenderal bintang dua ini menyatakan, miras merupakan asal muasal penyebab berbagai tindakan kriminal termasuk penganiayaan, pemerkosaan dan lain sebagainya.
"Olehnya itu, untuk memerangi peredaran miras tentunya harus sejalan dengan Perda pemerintah daerah agar dapat memberi efek jera bagi para pelaku," pungkasnya.
(ier)