Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Didesak Tetapkan Frans Manery Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman

30 Januari 2025
Ilustrasi Bupati

TERNATE, OT - Polda Maluku Utara didesak segera menetapkan tersangka terhadap terlapor Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, atas dugaan kasus pengancaman massa aksi GMKI.

Hal ini disampaikan langsung oleh korban massa aksi GMKI melalui kuasa hukumnya, Arnold N.Musa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/1/2025).

"Minta Polda segera gelar dan tetapkan tersangka, kan Dir minta tinggal tunggu gelar itu aja (saja). Kita tunggu gelar dulu dari Krimu, tapi secepatnya gelar penetapan tersangka,"ucap Arnold.

Menurutnya, karena bukti dalam kasus tersebut telah cukup bagi penyidik untuk dilakukan penetapan tersangka.

"Bukti telah cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," tegas Arnold mengakhiri.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT