Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Akan Serahkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Irigasi ke JPU

03 Agustus 2022
Kombes Pol Michael Irwan Tamsil

TERNATE, OT - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, dalam waktu dekat akan melakukan tahap II atau penyerahan dua tersangka dan Barang Bukti (BB) dugaan korupsi pekerjaan pembangunan irigasi dan bendungan di Desa Kaporo, Kepulauan Sula.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonfirmasi mengatakan, berkas kedua tersangka sudah dinyatakan P21.

"Berkas perkara tersangka Abraham alias Bram dan Salim Haris dinyatakan lengkap atau P21," jelas Michael, Rabu (3/8/2022).

Kabid menjelaskan, saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan dan dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II ke JPU.

"Akan dilakukan penyerahan tahap II ke JPU, dalam waktu dekat," ujar Mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara ini.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT